Sepekan setelah workshop klirens etik, LP3M menindaklanjutinya dengan menggelar sosialisasi dan dengar pendapat kode etik penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan pada tanggal 25 September 2020 secara daring. Peserta kegiatan adalah para dosen di Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan.
Kode etik penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan rambu-rambu yang dapat menjadi pedoman bagi dosen untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam ayat (3) Pasal 13 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tersebut, proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian mahasiswa wajib mengacu pada standar penelitian. Selanjutnya, dalam Pasal 45 disebutkan bahwa ruang lingkup standar penelitian terdiri atas: (1) standar hasil penelitian; (2) standar isi penelitian; (3) standar proses penelitian; (4) standar penilaian penelitian; (5) standar peneliti; (6) standar sarana dan prasarana penelitian; (7) standar pengelolaan penelitian; (8) standar pendanaan dan pembiayaan penelitian.
Dengan adanya pengaturan standar minimal tersebut, maka setiap lembaga penelitian perlu mengatur dan menetapkan kaidah dan prinsip-prinsip moral dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, kode etik penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi penting keberadaanya.
Oleh karena itu, LP3M sebagai lembaga yang bertugas memfasilitasi para dosen untuk melakukan penelitian dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus memiliki dokumen tersebut.
***