SPID – Polri telah memecat Bripda Randy Bagus melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Bripda Randy adalah anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari (23), mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur,
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Randy diberhentikan melalui PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Dedi seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (5/12/2021).
Polri, lanjut Dedi, menekankan akan menindak tegas anggota yang dinilai bersalah. Di mana Polri tidak akan tembang pilih dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Terlebih, kata dia, anggota yang telah melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana. Dedi mengatakan hal itu sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sebab itu, Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” ujarnya menegaskan
.
Polri telah memecat Bripda Randy Bagus melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Bripda Randy adalah anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari (23), mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur,
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Randy diberhentikan melalui PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Dedi seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (5/12/2021).
.
Sebagai informasi, Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus terkait kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto, Novia Widyasari. (Kompas/SPID)