Oleh : Dwi Jatmiko, S.Pd.I*)

SOLO, MENARA62.COM – Berbicara pandangan Islam terhadap Pancasila, NKRI dan Nasionalisme, kita awali dari kesepahaman bahwa Pancasila sebagai dasar negara atau ideologi negara tidaklah bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi semesta alam, Islam sangat relevan dan fleksibel dalam segala bidang kehidupan. Islam mengatur segala para pemeluknya dalam segala hal, baik itu kehidupan individu maupun sosial kemasyarakatan.

Kedalaman nilai filosofis Pancasila yang merupakan perwujudan dari nilai-nilai ajaran Islam hendaknya memperkuat posisi kita sebagai negara Indonesia yang beragama. Beragama yang berkeadaban dengan menghormati semua pemeluk agama yang ada, sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bung Karno.

Oleh sebab itu, kita sebagai warga negara Indonesia dan masyarakat yang beragama senantiasa melaksanakan, menjaga, dan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara, bermasyarakat dan beragama.

Pancasila yang telah menjadi falsafah bangsa dan sumber bagi nilai-nilai yang terkandung di dalam konstitusi, sejatinya merupakan ijtihad dari muslim para tokoh ketika perjuangan kemerdekaan. Bahkan, banyak tokoh dan cendikiawan yang menyatakan Pancasila merupakan hadiah terbesar dari umat Islam dan tokoh Islam bagi Republik ini.

Ditinjau dari etimologi, kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu panca yang berarti lima, dan sila yang berarti ajaran atau dasar. Istilah Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh agama Budha pada jaman Majapahit.

Kerajaan Majapahit mengalami masa kejayaan pada kurun waktu 39 tahun saat pemerintahan kerajaan dipegang oleh Hayam Wuruk pada tahun 1350- 1389. Pada masa pemerintahan Hayam Wuruk, bidang sastra mengalami kemajuan. Karya sastra yang paling terkenal paa zaman Majapahit adalah Kitab Negarakertagama.

Kitab ini ditulis oleh Empu Prapanca pada tahun 1365 M. Di samping menunjukkan kemajuan di bidang sastra, Negarakertagama juga merupakan sumber sejarah Majapahit. Kitab lain yang penting adalah Sutasoma.

Kitab ini disusun oleh Empu Tantular. Kitab Sutasoma memuat kata-kata yang sekarang menjadi semboyan negara Indonesia, yakni Bhineka Tunggal Ika. Selain itu, Empu Tantular juga menulis Kitab Arjunawiwaha, (Kebudayaan, 2014).

Ditinjau secara istilah Pancasila adalah dasar negara yang disebut falsafah atau dasar negara. Di dalam kitab Negarakertagama karya Empu Prapanca dijelaskan bahwa Pancasila berisi ajaran sebagai berikut: 1) Dilarang membunuh 2) Dilarang mencuri 3) Dilarang berzina 4) Dilarang berdusta 5) Dilarang meminum minuman keras, (Kebudayaan, 2014).

Sidang pertama BPUPKI terjadi pada tanggal 29-31 Mei 1945 dan 1 Juni 1945 dalam sidang itu dirumuskan berbagai gagasan tentang dasar negara Indonesia. Berikut ini beberapa usulan dari anggota BPUPKI yang menjadi rumusan dasar negara di antaranya sebagai berikut:
Muhammad Yamin mengusulkan gagasan dasar negara pada tanggal 29 Mei
1945. Gagasan dasar negara yang dikemukakan sebagai berikut:
1) Ketuhanan yang Maha Esa
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa Kemanusiaan yang adil dan Beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Soepomo mengusulkan gagasan dasar negara pada tanggal 31 Mei 1945.
Gagasan dasar negara yang dikemukakan sebagai berikut:
1) Persatuan
2) Kekeluargaan
3) Keseimbangan lahir dan batin
4) Musyawarah
5) Keadilan rakyat

Soekarno mengusulkan gagasan dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945.
Gagasan dasar negara yang dikemukakan sebagai berikut:
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau Peri Kamanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi
4) Kesejahteraan Sosial
5) Ketuhanan yang Berkebudayaan

Panitia sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta (Djakarta Charter) yang berisi, sebagai berikut:
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk pemeluknya
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Kebudayaan, 2014)

Selanjutnya, dengan berbagai pertimbangan yang mencakupi, keragaman suku bangsa, agama, budaya yang terdapat di Indonesia, dikeluarkan Peratuan Presiden atau PP No. 12 tahun 1968 tertanggal 13 April 1968 mengenai Rumusan Dasar Negara dalam negara Indonesia, dikemukakan Rumusan Pancasila yang benar dan sah adalah rumusan yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dengan rumusan sebagai berikut:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Kebudayaan, 2014)

Pengertian Nasionalisme. Nasionalisme dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan di mana kesetian seseorang secara total diabadiakan langsung kepada negara, di mana masyarakatnya dipersatukan karena ras, bahasa, agama, sejarah dan adat. Hal tersebut berdasar pada penciptaan manusia yang terdiri atas laki-laki dan perempuan, bersuku-suku dan berbangsa-bangsa.

Mencintai tanah air tidak dilarang agama. Yang dilarang adalah mengurus suatu negara atau mengajak orang lain untuk mengurusnya dengan asa kebangsaan tanpa mengambil aturan Islam.

Semangat nasionalisme serta cinta tanah air dan menyatukannya dengan aturan Islam adalah sikap terpuji. Sebagaimana Alquran surah Al-Hujurat mengakui eksistensi bangsa-bangsa, tapi menolak nasionalisme sempit yang mengarah kepada Ashabiyah. Kebangsaan adalah suatu fitrah dan alamiyah.

Hubungan NKRI, Nasionalisme dengan Islam. Dalam pemahaman Muhammadiyah, Pancasila adalah darul ahdi wa syahadah (Negara Konsensus dan Kesaksian). Sedangkan NU memahami Pancasila sebagai mu’ahadah wathaniyah (Kesepakatan Kebangsaan).

Peneguhan sikap Muhammadiyah dan NU mengenai Pancasila tersebut sekaligus menjadi kritik dan perlawanan atas upaya-upaya kelompok tertentu untuk mengganti dan mengubah Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Maka bisa di ambil kesimpulan bahwa Pancasila, NKRI dan Nasionalisme tidak bertentangan dengan agama Islam seperti dalam ushul fiqh dikenal dengan maqasid asy-syari’ah untuk memelihara hal-hal yang menjadi sendi eksistensi kehidupan (al-umūr al-ḍarūriyyah).

Hifz an-nafs, melindungi keselamatan fisik atau jiwa manusia dari tindakan kekerasan di luar ketentuan hukum. Hifz ad-din, melindungi keyakinan atas suatu agama. Hifz an-nasb, menjaga kelangsungan hidup dengan melindungi keturunan atau keluarga. Hifz al-mal, melindungi hak milik pribadi atau harta benda. Hifz al-aql, melindungi kebebasan berfikir.

*)Wakil Kepala Sekolah Penggerak bidang
Humas SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta

Leave a Reply

Kirim Pesan
Butuh Bantuan?
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Hallo, sobat ITB Ahmad Dahlan! Apa yang bisa kami bantu untuk Anda?