Catatan Pengamatan Perdebatan Hisab Rukyat Selama 10 Tahun (2012-2022)

Oleh : Robby Karman

Ada yang bilang sebab perbedaan penentuan waktu ibadah adalah karena Muhammadiyah menggunakan hisab (hitungan astronomis) sementara selain Muhammadiyah menggunakan rukyat (pengamatan langsung).

Pernyataan tersebut kurang tepat. Yang lebih tepat adalah baik Muhammadiyah maupun non Muhammadiyah semuanya sudah mengadopsi hisab.

Hanya saja Muhammadiyah mau dan berani sepenuhnya meninggalkan rukyat dalam persoalan yang memang sudah tidak memerlukan lagi rukyat. Sedangkan non Muhammadiyah tidak mau dan tidak berani sepenuhnya meninggalkan rukyat.

Karena tidak sepenuhnya mau meninggalkan rukyat, muncullah kriteria hisab imkanur rukyat. Jika menggunakan hisab imkanur rukyat, kita sebenarnya sudah bisa membuat kalender sendiri yang berbasis rukyat. Dengan imkanur rukyat sebenarnya kita bisa meninggalkan rukyat, tapi lagi-lagi bagi non Muhammadiyah harus tetap rukyat.

Alasannya bagi Muhammadiyah, rukyat yang tercantum sharih dalam dalil shahih bukanlah bagian dari ibadah (ta’abbudi), melainkan bagian dari wasilah (ta’aqquli) untuk mengetahui kapan masuknya waktu Ramadhan. Sehingga ketika ada wasilah lain yang lebih baik, yang lama tak mengapa ditinggalkan.

Berbeda dengan non Muhammadiyah yang berpendapat bahwa rukyat adalah sesuatu yang ta’abbudi. Sehingga mau secanggih apapun teknologi berkembang, “ibadah rukyat” mesti tetap dilakukan.

Bagi Muhammadiyah kalau dahulu mengetahui waktu shalat itu dengan melihat posisi matahari, setelah ditemukan hisab maka tidak perlu lagi melihat matahari, kenapa tidak kita terapkan juga pada waktu penentuan awal ramadhan, syawwal dan Dzulhijjah? Berani meninggalkan melihat matahari, kenapa tidak berani meninggalkan melihat hilal?

Bagi non Muhammadiyah gak begitu. Rukyatul hilal ini istimewa. Gak sama dengan waktu shalat. Sehingga sekali lagi, “ibadah rukyat” ini tidak bisa ditinggalkan.

Persoalan kemudian berlanjut mengenai hukum taat Ulil Amri. Bagi non Muhammadiyah, pemerintah mempunyai peran untuk menentukan kapan waktu ibadah.

Bagi Muhammadiyah, tunggu dulu, dalam Tafsir Thabari pengertian Ulil Amri bukan hanya pemerintah. Ulil Amri dalam arti pemerintah hanya salah satunya saja. Dalam persoalan keagamaan selayaknya yang menjadi Ulul amri itu ulama.

Tapi bagi non Muhammadiyah hukum hakim yarfa’ul khilaaf. Keputusan pemerintah menghilangkan khilaf.

Bagi Muhammadiyah hukum hakim yarfa’ul khilaaf itu jika hakimnya berstatus qadhil qudhaat (ini istilah fikih, artinya semacam hakim agung). Pemerintah kita tidak berstatus qadhil qudhaat.

Dan seterusnya….

Leave a Reply

Kirim Pesan
Butuh Bantuan?
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Hallo, sobat ITB Ahmad Dahlan! Apa yang bisa kami bantu untuk Anda?