Tingkatkan Kesadaran Lingkungan, LLHPB PP ‘Aisyiyah dan Diet Kantong Plastik, Kampanyekan Pelarangan Plastik Sekali Pakai di Pasar Tradisional

Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) sedang bekerjasama dengan Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB) Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah dalam melaksanakan program Peningkatan Kesadaran Lingkungan melalui Pendekatan Agama dalam rangka mendukung Peraturan Gubernur No.142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pasar Rakyat.

Untuk memulai dan menyebarluaskan program ini, GIDKP bersama LLHPB PP ‘Aisyiyah mengadakan kegiatan Kick Off Program Peningkatan Kesadaran Lingkungan melalui Pendekatan Keagamaan: Pelarangan Plastik Sekali Pakai di Pasar Tradisional, pada Jumat 12 Agustus 2022 di Pasar Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Acara ini menghadirkan unsur dari Pemerintah setempat, pengelola pasar, pedagang, konsumen, kelompok masyarakat di sekitar Pasar.

Adapun tujuan dari penyelenggaraan Kick Off ini, yang pertama, untuk memperkenalkan Program ini kepada masyarakat Jakarta, terkhusus pedagang dan konsumen Pasar Tebet Barat. Yang kedua, untuk memberikan informasi kepada masyarakat serta organisasi/pemangku kepentingan agar dapat terlibat dan mampu bekerja sama terhadap upaya peningkatan kesadaran untuk mendukung pentingnya pelarangan penggunaan Plastik Sekali Pakai di Pasar Tradisional. Dan yang ketiga, mengajak pedagang, konsumen, dan kelompok masyarakat turut serta dalam mengkampanyekan pasar bebas plastik.

Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rommel Pasaribu mengapresiasi pelaksanaan program ini. “Saya sangat berbahagia karena daerah Jakarta Selatan tepatnya di Tebet Barat ini dipakai sebagai daerah pertama untuk gerakan cinta terhadap lingkungan hidup.” ungkapnya. Menurut hasil survey yang dilakukan instansinya, dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan hasil secara umum rata-rata hampir 80-90 %, toko atau swalayan tidak menyediakan lagi kantong belanja plastik sekali pakai, sedangkan di pasar rakyat belum menghasilkan hasil yang memuaskan, hasilnya sekitar di bawah 40%.

Dalam kesempatan ini, Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Jakarta Selatan Nurdiati Akma pun mengingatkan kembali bahwa upaya peduli dengan kebersihan dan kelestarian lingkungan, termasuk aksi bersama dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai ini merupakan bagian dari ibadah. “Mari sekarang ini kita siapkan diri kita untuk urusan belakang atau urusan akhirat kita, di mana kita perlu ingat akibat kerusakan yang bisa timbul di masa depan akibat menumpuknya sampah-sampah plastik.” ajaknya.

Adapun Tiza Mafira Direktur Eksekutif GIDKP (Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik) menjelaskan tantangan dan fokus program ini. “Yang masih menjadi tantangan saat ini, bukan penggunaan plastik sekali pakai dari pedagang yang menjual barang kering, melainkan yang menjual bahan-bahan basah seperti menjual makanan dan minuman di pasar tradisional. Sebenarnya ada solusinya, seperti membawa tempat makan, botol minum dari rumah dan lain sebagainya. Maka dari untuk program kali ini kita akan fokus pada pedagang makanan dan minuman.” terangnya.

Sedangkan Ketua Divisi Lingkungan Hidup LLHPB PP ‘Aisyiyah Hening Parlan menegaskan bahwa tindakan adalah cerminan dari agama. “Esensi agama ialah perilaku kita. Tindakan kita dalam menggampangkan penggunaan plastik, menjadikan kita lupa bahwa itu adalah bagian dari merusak diri serta merusak bumi.” tuturnya.

Hening juga membagikan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai demi mencegah kerusakan bumi. “Pertama, mengkampanyekan untuk menjaga bumi dengan landasan ayat-ayat Al-Qur’an. Kedua, proses edukasi, di sini kita dapat menyebarkan brosur-brosur untuk mengurangi sampah plastik yang tidak hanya untuk pedagang hal ini juga untuk si pembeli. Ketiga, contoh atau mengaplikasikan dalam kegiatan kita sehari-hari.” terangnya. Menurut Hening, kita harus mulai dari kita terlebih dahulu, setelah itu lingkungan sekitar kita.

Berbagai usaha untuk mengurangi plastik secara umum di Pasar Jaya sudah dilakukan, misalnya dengan adanya SK direksi nomor 202 tahun 2020 yang melarang penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini diungkapkan oleh Lasma Pujiarti Saragih Kepala Divisi Kerjasama Bisnis dan Komersial Perumda Pasar Jaya. “Bahkan kita mengenakan sanksi kepada pedangan apabila masih menggunakan plastik sekali pakai, itu akan ditindak dengan menggunakan surat peringatan 1 sampai 3, hingga penutupan tempat usaha.” terangnya. “Saya sangat senang dengan adanya program yang diselengarakan di Pasar Tebet Barat ini. Saya harap program ini bisa dilaksanakan di Pasar Tradisional seluruh Provinsi DKI Jakarta.” ujar Lasma. (GIDKP/Red)

Leave a Reply

Kirim Pesan
Butuh Bantuan?
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Hallo, sobat ITB Ahmad Dahlan! Apa yang bisa kami bantu untuk Anda?