Terdapat hadis yang menceritakan bahwa Nabi saw. pernah mengatur jamaah yang sedikit menjadi 3 shaf. Hadis tersebut berbunyi: al-Tabrani meriwayatkan (lafal ini miliknya): Amru ibn Abi Thahir ibn al-Sarh al-Mishriy menceritakan kepada kami, Abu Shalil Abdul Ghaffar ibn Dawud al-Harraniy menceritakan kepada kami, Ibnu Lahiah menceritakan kepada kami, dari Sulaiman ibn Abdurrahman al-Dimasyqi, dari Qasim, dari Abu Umamah, ia berkata: Rasulullah saw. mensalati jenazah bersama tujuh orang. Kemudian beliau menyusun shaf: tiga orang di shaf pertama, dua orang di shaf kedua, dan dua orang lagi di shaf ketiga. Hadis di atas adalah hadis yang daif.
Dalam hadis di atas terdapat seorang perawi yang bernama Ibnu Lahiah. Nama perawi ini tidak asing lagi dalam Ilmu Rijalul Hadis. Namanya dikupas panjang lebar dalam kitab-kitab biografi perawi. Secara singkat, reliabilitas (keterpercayaan) Ibnu Lahiah digambarkan oleh pernyataan Ibnu Hajar dalam Taqrib al-Tahdzib: “ia adalah orang yang jujur, namun hafalannya tercampur setelah buku-bukunya terbakar”.
Di sisi lain, terdapat sebuah hadis sahih yang menerangkan bahwa Nabi pernah mengimami salat jenazah untuk putra Abu Thalhah yang bernama Umair dengan jamaah kurang dari 3 shaf. Salat yang dipimpin oleh Nabi hanya terdiri dari dua orang makmum, yaitu Abu Thalhah dan istrinya Ummmu Sulaim. Hadis tersebut adalah: Diriwayatkan dari Ishaq ibn Abdullah ibn Abu Thalhah dari ayahnya: bahwasanya Abu Thalhah pernah meminta Rasulullah (untuk mensalati jenazah) Umair ibn Abu Thalhah ketika ia wafat.
Rasulullah mendatangi jenazah Umair dan mensalatinya di rumah mereka. Rasulullah maju (berada di posisi imam). Abu Thalhah di belakang beliau. Ummu Sulaim di belakang Abu Thalhah. Tidak ada jamaah lain selain mereka. Tidak harus 3 Shaf yang Penting Memperbanyak Jamaah Dari uraian terhadap tiga hadis di atas, kita dapat dapat memahami bahwa pengaturan jamaah salat jenazah menjadi 3 shaf bukanlah suatu keharusan dan bukanlah pula suatu sunnah. Melainkan yang dikehendaki Nabi adalah anjuran agar kita memperbanyak jumlah jamaah dalam salat jenazah.
Pemahaman tersebut didukung oleh dua hadis Nabi yang sahih berikut ini: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu empat puluh orang berdiri mensalati jenazahnya, mereka tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, melainkan Allah memberikan syafaat melalui mereka pada orang yang meninggal tersebut” [HR. Muslim].
Dalam hadis lain disebutkan: “Diriwayatkan dari Aisyah dari Nabi saw.. Beliau bersabda: tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu sekumpulan orang mensalatinya, jumlah mereka mencapai seratus orang, mereka mendoakan orang yang meninggal tersebut, melainkan (Allah akan) memberikan syafaat melalui mereka pada orang yang meninggal tersebut” [HR. Muslim].