Kontroversi Jajaran Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Sri Mulyani: ‘Saya Juga Merangkap Banyak Jabatan’

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia turut membenarkan adanya jajaran Kemenkeu yang rangkap jabatan sebagai komisari BUMN. Bahkan Sri Mulyani sendiri mengakui dirinya juga turut serta dalam hal tersebut, dimana bendahara negara tersebut mengaku memiliki 30 jabatan pada saat ini. “Saya ini sekarang merangkap jabatan hampir 30 jabatan, karena hampir semua banyak hal posisi itu biasanya minta Menteri Keuangan,” ucap Sri Mulyani dikutip dari kanal Youtube MetroTv, Ahad 5 Maret 2023.

Berdarkan keterangannya, permintaan tersebut bisa datang dari bermacam-macam, seperti SKK Migas, KSSK LPS, OJK, BRIN dan masih banyak lagi, baik sebagai sebagai wakil ketua, anggota dan segala macamnya. Menurutnya hal tersebut sudah diatur di dalam undang-undang sehingga tidak ada masalah rangkap jabatan tersebut. Kemudian menyangkut soal gaji, berdasarkan undang-undang, Sri Mulyani tidak boleh menerima gaji lebih dari satu jabatan.

Namun dia menyampaikan bahwa, nantinya muncul persoalan yang disebut trick, dimana hal tersebut tidak disebut gaji, namun disebut honor. “Gaji tidak, honor boleh, itu beda itu. Kalau gaji itu permanen, kalau honor berdasarkan,” ucap bendahara negara tersebut. Hal ini menurutnya, tidak terlepas dari adanya ketidaksinkronan antar undang-undang yang menagaturnya, baik itu di sektoral, undang-undang perbendaharaan negara dan lain sebagainya.

Namun dia berjanji akan terus membenahi hal tersebut, sebab berdasarkan pengalamannya, ketika ada badan baru atau lembaga dan kepanitiaan baru biasanya muncul persolaan uang tersebut. Terkait mengenai adalanya jajaran kemenkeu yang rangkap jabatan pada komisaris BUMN, ia menilai bahwa itu adalah penugasan dari negara untuk dirinya, dan Sri Mulyani merasa itu bukan melanggar aturan. “Komisaris dalam hal ini, wakil-wakil menteri BUMN, wakil meteri keuangan itu adalah assignment (penugasan) dari negara untuk kita. Saya tidak aware bahwa itu melanggar aturan,” jelasnya.

Sebab, dari penjelasannya yang tidak boleh rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN hanya lah menteri, terlebih setalah disahkannya undang-undang BUMN dan keuangan negara. Sedang terkait gaji dari jajaran kemenkeu yang rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN, itu tergantung dari penghasilan BUMN itu sendiri, sesuai dengan gaji komisaris.

Terkait pantas atau tidak pantasnya mengenai rangkap jabatan tersebut, menurut Sri Mulyani, kementerian keuangan adalah ultimate shareholder bagi BUMN untuk mengawasi penggunan uang negara. (Red)

Leave a Reply

Kirim Pesan
Butuh Bantuan?
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Hallo, sobat ITB Ahmad Dahlan! Apa yang bisa kami bantu untuk Anda?