Angkatan Muda Muhammadiyah Maluku melalui Pimpinan Pemuda Wilayah Muhammadiyah Bidang Kokam (Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah Maluku) melaporkan Ustadz Husen Watimena di Polda Maluku, Selasa (25/4/2023). Husen Wattimena dilaporkan lantaran diduga telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media elektronik di salah satu grup WhatsApp yang meresahkan warga dan kader Persyarikatan Muhammadiyah Maluku.
Komandan Wilayah Kokam Wilayah Maluku M. Tahir mengatakan, redaksi dugaan ujaran kebencian yang disebar Wattimena yaitu “Secara Fakta Organisasi Muhammadiyah membuat Keresahan Di Masyarakat karena telah lebih dulu menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Jangan Fanatisme yang belum tentu itu benar”. “Maka dari itu Kokam mengambil langkah hukum dengan melaporkan UHW ke Polda untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatan di hadapan pihak yang berwajib sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar M. Tahir.
“Sangat disayangkan, ketika kita umat muslim masih dalam suasana Hari Raya Idulfitri, namun ada oknum tertentu dengan sengaja mau memperkeruh suasana dengan ujaran kebencian,” tukasnya. Tahir menegaskan, Pemuda Muhammadiyah Maluku akan terus mengawal masalah ini, sesuai arahan Ketua Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Muhammad Anshari.
Menurut Tahir, sebagai seorang ulama di daerah ini, Wattimena perlu bijak dalam berkomunikasi terutama di media sosial, agar tidak menyinggung, apalagi menyalahkan kelompok lain dalam hal ibadah. Apalagi Maluku merupakan laboratorium perdamaian dan pusat toleransi di Indonesia.
“Dengan demikian patut untuk kita jaga tali silaturahmi tanpa menganggap remeh kelompok lain dalam hal krusial seperti ibadah dan lain sebagainya,“ pungkasnya. Hingga berita ini yatang, belum ada tanggapan atau klarifikasi oleh UHW terkait masalah tersebut. (Red)