Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Cabang Ciputat mengutuk keras pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Hal ini karena Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pernyataanya yang menganggap Panji Gumilang berpaham PKI. “Kami mengutuk keras laporan tersebut. Kami menganggap ini hanya sentimen Panji Gumilang terhadap Buya Anwar Abbas dan MUI,“ Kata Ketua Umum IMM Cabang Ciputat, Farhan Effer Dalimunthe, dalam keterangannya, Ahad (9/7/2023).
Pria yang akrab disapa Munthe ini menyebut, sentimen Panji Gumilang terhadap Buya Anwar Abbas dan MUI ini tidak terlepas dari investigasi dugaan penyimpangan di Ponpes Al Zaytun. Panji Gumilang melaporkan Buya Anwar Abbas karena pernyataanya dalam bentuk potongan vidio yang tersebar di media sosial itu hoax atau tidak benar. Menurut Munthe, tuduhan tersebut sangat tidak berdasar. “Kalau memang benar itu vidio depotong, seharusnya yang dilaporkan itu adalah pelaku yang memotong vidio tersebut, bukan Buya Anwar Abbas,” tegasnya.
Munthe menegaskan, seluruh kader IMM Cabang Ciputat siap mengawal Buya Anwar Abbas dalam menanggapi tuduhan ini. “Sudah tugas kami, sebagai kader IMM Ciputat, untuk mengawal Buya Anwar Abbas. Saya mengajak seluruh kader IMM untuk melakukan hal yang sama,” kata dia. Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi melaporkan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023) kemarin.
Selain pada Anwar Abbas, Panji Gumilang juga layangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga. Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis. Tak hanya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun, Hendra juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian. “Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.
Sebelumnya, Panji Gumilang sendiri dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023) lalu. Kelompok yang mengatasnamakan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) itu melaporkan Panji ke kepolisian lantaran diduga telah melakukan penistaan agama, pertentangan nilai-nilai Pancasila, dan penyebaran kabar bohong, serta pelanggaran melalui sarana elektronik.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menganalisis terkait aliran uang dari Pondok Pesantren Al Zaytun. Proses analisis ini dilakukan untuk mengetahui ke mana saja duit itu mengalir. “Kami masih proses analisis ya,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (7/7/2023).
Ivan pun belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya. Sebab, ia menyebut, PPATK masih terus bekerja mengusut aliran dana tersebut. “(Masih proses analisis) data berkembang terus,” ujar dia. Diketahui, PPATK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemblokiran itu dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari penyedia jasa keuangan (PJK) terkait adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).