Siapa yang tidak kenal Buya Anwar Abbas? Beliau adalah salah seorang Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat. Beliau juga salah seorang Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Buya Anwar Abbas sebagai intelektual sekaligus ulama adalah salah seorang dari sedikit tokoh dan pemimpin yang memiliki keberanian menyampaikan kalimatulhaq (kebenaran).
Beliau sebagai Wakil Ketua Umum MUI Pusat dalam rangka melaksanakan peran MUI sebagai Himayatul Ummah (pengayom umat) bersuara keras terhadap Panji Gumilang yang telah melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap ajaran Islam dalam hal-hal yang bersifat Ushuliyah berupa masalah aqidah dan ibadah. Panji Gumilang, sosok yang sejak lama dikenal sebagai Pemimpin Gerakan NII yang telah membikin negara dalam Negara Republik Indonesia sekaligus Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, akhir-akhir ini sering membuat gaduh dengan berbagai pernyataan kontroversi yang terindikasi penistaan agama. Yang bersangkutan juga diduga telah melakukan berbagai tindakan yang terindikasi pelanggaran hukum pidana, seperti penyalahgunaan dana BOS, dana umat Islam yang berasal dari zakat infaq dan sedekah, dan praktek pencucian uang (money laundering).
Dalam rangka untuk membela dirinya, yang bersangkutan melakukan serangan balik dengan menggugat Menko Polhukam Prof. Mahfud MD dan terakhir menggugat MUI Pusat serta Buya Anwar Abbas secara perdata dengan tuntutan membayar ganti rugi sebesar 1 triliyun rupiah. Ketika Panji Gumilang menggugat Buya Anwar Abbas secara perdata dengan nilai tuntutan sebesar satu triliyun rupiah, tidak banyak tokoh, pemimpin dan para ulama yang tampil membela Buya Anwar Abbas. Namun alhamdulilah muncul seorang tokoh muda Muhammadiyah yang juga pengurus MUI Pusat, Saudara Dr. Ihsan Tanjung, SH. MH, yang didukung oleh rekan-rekan dari Advokat Pembela Pancasila tampil melakukan pembelaan terhadap Buya Anwar Abbas, sekalipun tidak mengatasnamakan Lembaga Hukum yang berada di bawah Muhamadiyah dan MUI.
Sekalipun kita yakin bahwa gugatan Panji Gumilang lemah secara hukum dan kita yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak oleh hakim, namun tentu sebagai sesama muslim, kita berkewajiban mendukung dan menunjukkan solidaritas atau kesetiakawanan yang dalam bahasa Islam disebut dengan ukhuwah Islamiyah.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
فعن النعمان بن بشير -رضي الله عنهما- قال: قال رسول الله ﷺ: مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى[1].
“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam saling mencintai, menyayangi dan berempati adalah seperti tubuh yang satu. Jika salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh tubuhnya merasakannnya, sehingga tidak bisa tidur dan merasa demam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Semoga ukhuwah Islamiyah di kalangan umat Islam khususnya sesama tokoh dan pemimpin umat Islam organisasi dan lembaga dakwah Islam akan semakin kuat, apalagi dalam menghadapi berbagai tantangan dan rintangan dakwah kian hari semakin beragam berat dan besar. Nashrun Minallahi Wafathun Qarieb. (TO/red)